PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 230
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bidang Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI, jabatan fungsional lain, pelatihan teknis, dan manajemen aparatur, serta pendidikan bergelar dalam dan luar negeri; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI, jabatan fungsional lain, teknis, dan manajemen aparatur, serta pendidikan bergelar dalam dan luar negeri.
