PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembayaran, tuntutan ganti rugi, dan penggajian pegawai.
