PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 228
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja, penetapan angka kredit, dan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan penilaian kinerja, penyelenggaraan uji kompetensi, dan akreditasi pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI baik pusat maupun daerah, dan sertifikasi profesi ilmiah.
