PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 226
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penilaian kinerja, penetapan angka kredit, sertifikasi profesi dan penyelenggaraaan uji
kompetensi jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI; dan b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan penilaian kinerja, penyelenggaraan uji kompetensi dan akreditasi pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI baik pusat maupun daerah, dan sertifikasi profesi ilmiah.
