Pasal 219
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, dan pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional; c. pelaksanaan koordinasi, kerja sama dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, teknis, dan manajemen aparatur; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, pengembangan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja jabatan fungsional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
