PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 211
BAB 11 — PUSAT DATA DAN DOKUMENTASI ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah
menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi ilmiah dan non-ilmiah; b. pengelolaan infrastruktur dan sistem informasi; c. pengelolaan repositori; d. pengelolaan depositori; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
