PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaporan kinerja.
