PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 206
BAB 10 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan LIPI; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala LIPI; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan urusan tata usaha; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
