PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 202
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
