Pasal 200
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
