PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 195
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian teknologi tepat guna; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian teknologi tepat guna;
c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian teknologi tepat guna; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi tepat guna; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
