PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 190
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pusat Penelitian Teknologi Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian teknologi pengujian; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian teknologi pengujian; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian teknologi pengujian; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi pengujian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
