PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaporan kinerja.
