PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 182
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Pusat Penelitian Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kewilayahan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kewilayahan; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kewilayahan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kewilayahan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
