PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 174
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan.
