PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 172
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Pusat Penelitian Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kependudukan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kependudukan; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kependudukan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
