PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Kegiatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran.
