PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 164
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian masyarakat dan budaya.
