PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 162
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian masyarakat dan budaya; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian masyarakat dan budaya; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian masyarakat dan budaya; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian masyarakat dan budaya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
