PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan perencanaan strategis; dan b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran.
