PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 149
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
