PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 144
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik;
c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
