PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pusat Penelitian Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian informatika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian informatika; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian informatika; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian informatika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
