PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 129
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Pusat Penelitian Fisika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian fisika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian fisika; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian fisika; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian fisika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
