PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 110
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pusat Penelitian Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian bioteknologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian bioteknologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian bioteknologi; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi kebun plasma nutfah tumbuhan dan hewan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian bioteknologi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
