PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 103
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pusat Penelitian Biologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; e. pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
