Pasal 4
BAB 2 — KEPEMILIKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Satuan Kerja yang dibiayai sepenuhnya oleh LIPI, merupakan milik LIPI. (2) Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Satuan Kerja yang dibiayai sebagian oleh LIPI dan sebagian oleh pihak lain, merupakan milik bersama LIPI dan/atau pihak lain. (3) Kepemilikan bersama atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Penelitian dan Pengembangan dilaksanakan bersama dengan pihak lain dan mendapatkan bantuan di luar bantuan pembiayaan, Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dihasilkan merupakan milik LIPI dan/atau pihak lain melalui perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
