PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah dalam mengajukan usulan pembangunan Kebun Raya harus mengacu pada Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA. (2) Selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain dapat mengusulkan pembangunan Kebun Raya. (3) Usulan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala LIPI dengan mengacu pada Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA.
