PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI
Pasal 2
Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang tempatnya bekerja; dan
b. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan kemanusiaan.
