PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI
Pasal 12
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
