PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI
Pasal 10
Penyebutan Kolom 2 dan Kolom 3 pada Peraturan ini menggantikan penyebutan 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.
