PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 7
BAB 3 — MAJELIS PENGUKUHAN PROFESOR RISET
(1) Majelis Pengukuhan Profesor Riset, terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; c. anggota penilai Naskah Orasi Ilmiah. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala LIPI. (3) Jumlah anggota penilai Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan jumlah Kandidat Profesor Riset yang mengajukan pengukuhan Profesor Riset. (4) Pelaksanaan prosesi pengukuhan Profesor Riset dilakukan oleh Majelis Pengukuhan Profesor Riset dan 1 (satu) orang pimpinan tertinggi instansi Kandidat Profesor Riset.
