PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 27
BAB 9 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk melaksanakan pengukuhan Profesor Riset dibebankan pada anggaran instansi Kandidat Profesor Riset yang berkenaan dan dana lain yang sah.
