Pasal 25
BAB 8 — PROSESI ORASI ILMIAH
Prosesi Orasi Ilmiah, sebagai berikut: a. Majelis Pengukuhan Profesor Riset memasuki ruangan diiringi lagu Bagimu Negeri; b. menyanyikan lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; c. pembukaan sidang oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset; d. pembacaan daftar riwayat hidup Kandidat Profesor Riset oleh Sekretaris Majelis Pengukuhan Profesor Riset; e. penyampaian Orasi Ilmiah oleh Kandidat Profesor Riset; f. pengalungan widyamala dan penyerahan sertifikat Profesor Riset oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset; g. penutupan sidang oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset; h. sambutan pimpinan instansi Kandidat Profesor Riset; i. menyanyikan paling banyak 3 (tiga) lagu, terdiri dari hymne atau mars instansi (jika ada) serta hymne dan mars Peneliti; j. pembacaan doa; k. foto bersama; dan l. pemberian ucapan selamat.
