PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 20
BAB 7 — PERLENGKAPAN ORASI ILMIAH
(1) Pakaian toga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi pria disertai dengan kemeja warna putih berdasi kupu-kupu dan celana warna gelap. (2) Pakaian toga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi wanita dengan kemeja putih berdasi kupu-kupu dan rok/bawahan warna gelap atau pakaian nasional.
