PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan arsip inaktif; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
