PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 51
(1) Subbagian Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan dokumentasi, publikasi majalah, berita, penerbitan media non ilmiah, serta pengelolaan perpustakaan.
(2) Subbagian Komunikasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, layanan komunikasi dan informasi publik serta edukasi publik. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
- Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
