PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 5
LAPAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh; f. Inspektorat; g. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa; h. Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa; dan i. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa.
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
