PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan dokumentasi, publikasi majalah, berita, penerbitan media non ilmiah, serta pengelolaan perpustakaan; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, layanan komunikasi dan informasi publik serta edukasi publik; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
- Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
