PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, kajian peraturan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan Barang Milik Negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
