PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
- Peminjaman a. Tata cara peminjaman arsip dinamis aktif mengacu pada prosedur peminjaman takah. b. Arsip dinamis aktif yang bersifat rahasia hanya dapat dipinjam oleh pejabat yang berwenang dan harus melalui pimpinan yang berwenang.
- Pemindahan a. Dalam rangka efesiensi dan efektivitas organisasi, arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah jauh menurun (arsip dinamis inaktif) perlu segera dipindahkan/ditransfer ke unit kearsipan I LAPAN. b. Prosedur pemindahan arsip dinamis inaktif dari unit pengolah (Subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan di setiap Pusat/Biro dan Subbagian TU Balai/Stasiun) ke unit kearsipan I LAPAN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas dan pengurusannya diatur dengan peraturan tersendiri.
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
