Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Pengelola Kekayaan Intelektual menyampaikan hasil pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual diterima. (2) Jika dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum lengkap, Pengelola Kekayaan Intelektual memberitahukan Mitra untuk melengkapi dokumen persyaratan. (3) Pengelola Kekayaan Intelektual menerbitkan hasil pemeriksaan dan penilaian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual diterima atau dinyatakan lengkap. (4) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual disetujui, Pengelola Kekayaan Intelektual bersama Mitra merumuskan dan membahas rancangan perjanjian lisensi.
