PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelola Observatorium Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data sains antariksa; c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan sains antariksa; d. pemberian layanan edukasi di bidang sains antariksa; e. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
