PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 97
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Bagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
