Pasal 90
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya
manusia aparatur dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; c. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; e. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; f. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; g. melakukan urusan tata persuratan; h. melakukan pengelolaan tata naskah dinas secara manual dan/atau elektronik; i. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; j. melakukan pengelolaan perpustakaan; k. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri; l. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala pusat; m. melakukan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat; dan n. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
