Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan arsip inaktif, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan arsip inaktif; c. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan, penataan, dan pemeliharaan arsip vital dan terjaga; d. menyiapkan bahan koordinasi pemindahan arsip dengan satuan organisasi; e. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi dalam rangka pemindahan arsip inaktif; f. mengelola arsip inaktif yang dipindahkan secara berkala dari satuan organisasi; g. menyiapkan bahan penataan arsip inaktif; h. membuat daftar arsip inaktif sebagai sarana bantu penemuan kembali;
i. melakukan penyimpanan arsip inaktif di gedung pusat arsip LAPAN; j. melakukan perawatan dan pemeliharaan arsip inaktif; k. menyiapkan bahan koordinasi pemusnahan arsip; l. melakukan identifikasi, penilaian, verifikasi, dan menyusun daftar arsip usul musnah; m. melaksanakan pemusnahan arsip; n. menyiapkan bahan urusan administrasi pemusnahan arsip; o. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi dalam rangka penyerahan arsip; p. menyiapkan bahan administrasi penyerahan arsip; q. melakukan alih media arsip inaktif r. melakukan pengelolaan arsip secara elektronik; s. menyiapkan bahan pelayanan kearsipan inaktif; t. menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan arsip inaktif; u. melakukan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan inaktif; dan v. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
