PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Persuratan dan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan arsip inaktif; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
