PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan arsip.
