Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
(1) LAPAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh; f. Unsur pengawas; g. Unsur pendukung; dan h. Unit Pelaksana Teknis. (2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu inspektorat. (3) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa; b. Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa; dan c. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa. (4) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer; b. Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak; c. Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut; dan d. Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare.
