PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, kajian peraturan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
